Kamis, 09 September 2021

Jurnal refleksi ke-17 Pengambilan Keputusan

 Model Refleksi 4F

1. Facts

30 Agustus :Pre test paket modul 3 : saya mendapat poin 60. Soal-soalnya kalau tidak teliti membacanya seolah-olah jawaban yang disediakan benar semua. Seperti jebakan batman. Jadi harus hati-hati, pelan-pelan membaca dan menganalisis

31 Agustus - 1 September : Eksplorasi konsep mandiri 'Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran', 

diawali Mulai dari diri yaitu menceritakan kasus nyata tentang pengambilan keputusan di sekolah, tantangan yang dihadapi dan harapan yang saya inginkan dari modul ini.

Eksplorasi konsep 3.1.a.4 menjelaskan tentang perbedaan dilema etika dan bujukan moral, 4 paradigma dilema etika. Tersedia studi kasus dalam bentuk video, seperti kasus Rayhan yang mencontek, kasus bendahara di pentas seni akhir tahun, video perbedaan dilema etika dan bujukan moral, analisis kasus di sekolah yang sudah ditulis di bagian Mulai dari diri, kasus membantu kakek, kasus terlambat mengembalikan buku, kasus les tambahan, kasus pengumpulan dana.

Eksplorasi konsep 3.1.a.4.1 Prinsip pengambilan keputusan mengenai prinsip pengambilan keputusan dengan studi kasus kapten kapal, janji ani, deontologis, analisis kasus ibu Tati guru kelas V menurut rekan sejawat dan saya

Eksplorasi konsep 3.1.a.4.2 Konsep pengambilan dan pengujian keputusan mengenai 9 langkah pengambilan dan pengujian keputusan dengan studi kasus ibu Tati

2 September : Eksplorasi Konsep - Forum diskusi : saya menganalisis kasus dilema siti yang mendapat kelebihan uang kembalian dari apoteker/kasir

3 September ; Ruang kolaborasi - Pengerjaan: bergabung di kelompok A1 bersama bu ela, bu dwi dan pa ilyas. Kasus yang diangkat berasal dari sekolah bu Ela. Sempat beberapa kali revisi (hingga 5x) karena ragamnya pendapat dari kami. Diskusi hari jumat belum beres, dilanjut lagi hari sabtu, minggu dan senin di sela-sela aktivitas kami. 

pengerjaan

2. Feelings

Perasaan saya masih bingung ketika dihadapkan pada kasus yang melanggar aturan tapi terdapat kebaikan di dalamnya. Apa tolak ukur/batasan suatu pelanggaran bisa dibenarkan dengan alasan rasa kasihan/kebaikan??? seperti kasus kapten. Saya senang juga bisa memahami konsep ini, jadi lebih cermat lagi ketika dihadapkan kasus harus dianalisis dulu dengan 9 langkah

3. Findings

Saya menemukan materi baru ternyata dalam mengambil keputusan harus dianalisis dulu paradigma dan prinsip yang digunakan kemudian uji dengan 9 langkah. Saya temukan juga bahwa 1 kasus yang sama dapat menghasilkan keputusan yang berbeda karena tiap orang memiliki pemikiran, analisis dan pendapatnya sendiri dengah melakukan uji 9 langkah. Terus terang masih bingung dengan uji legal, apakah pelanggarannya berkaitan dengan UU yang diresmikan negara? atau jika ada yang melanggar tata tertib sekolah bisa disebut ada pelanggaran di uji legal? mudah-mudahan pertanyaan ini bisa terjawab di elaborasi pemahaman

4. Future

Ke depannya, saya bisa mempraktekkan materi ini di kelas/sekolah dan juga di kehidupan pribadi saya. Saya akan lebih cermat menganalisis masalah, dengan kepala dingin, menganalisis menggunakan 9 langkah yang sudah dijelaskan. sehingga keputusan yang diambil bisa dipertanggungjawabkan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar